Rabu, 04 Maret 2015

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



KOTA KEDIRI - PROVINSI JAWA TIMUR

 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Kami kelompok guru Biologi Kota Kediri, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru biologi, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Biologi bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayaniserta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru Biologi Kota Kediri bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BIOLOGI KOTA KEDIRI, yang disingkat MGMP BIOLOGI Kota Kediri  yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama

Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Biologi Kota Kediri, disingkat MGMP BIOLOGI Kota Kediri.
Dasar Pendirian

MGMP BIOLOGI Kota Kediri didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri      No. ............. tanggal ............................

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Kedudukan dan Sifat

1.      MGMP BIOLOGI Kota Kediri  berkedudukan di Kota Kediri.
2.      MGMP BIOLOGI Kota Kediri bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :

1.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.    Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik. 
3.    Meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.    Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6.    Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.    Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
                                                         
BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP BIOLOGI KotaKediri  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1.   Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2.   Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
3.   Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.   Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

KEPENGURUSAN

Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.        Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.        Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.        Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

KEANGGOTAAN

Syarat Keanggotaan

1.      Anggota MGMP BIOLOGI KotaKediri terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran Biologi di Kota Kediri baik di Sekolah/Madrasah Negeri maupun di Sekolah/Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).




Hak dan Kewajiban Anggota
           
Kewajiban anggota adalah:
1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi. 
4.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.


Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.  Kegiatan Rutin:
1.      Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.      Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3.      Analisis kurikulum.
4.      Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B.  Kegiatan Pengembangan:
1.      Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.      Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.      Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5.      Penerbitan jurnal MGMP.
6.      Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7.      Forum MGMP Kecamatan/Kabupaten/Kota/provinsi.
8.      Kompetisi kinerja guru.
9.      Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
10.  Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
11.  Professional Learning Community (komunitas-belajar professional).
12.  TIPD (Teachers International Professional Development)/kerjasama MGMP internasional.
13.  Global Gateway (kemitraan lintas negara).

PROGRAM KERJA

Penyusunan Program Kerja

1.        Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.        Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).






BAB VIII
PEMBIAYAAN

1.      Pembiayaan MGMP BIOLOGI Kota Kediri  berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang  tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan

1.      Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.      Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Perubahan Anggaran Dasar

1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari  jumlah anggota MGMP.
3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota  yang hadir.
2.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP BIOLOGI.

Pembubaran 

1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP BIOLOGI yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP BIOLOGI.
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP BIOLOGI yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri.




BAB XI

1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Biologi sejumlah 22 anggota di SMAN 1 Kota  Kediri di Kediri, tanggal 11 Oktober 2014
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                                                           
Ditetapkan di : ...............................
Tanggal           : ...............................

MGMP BIOLOGI
Kota Kediri - Provinsi Jawa Timur      
Mengetahui :                                                                                      
Ketua MKKS,                                                                                        Ketua MGMP,



Drs. H. DWI RAJAB JANUHADI, M.Pd                                           Drs. NYOTO PUJIADI                                 NIP.  19590710 198703 1 012                                                       NIP. 19670302 200003 1 008





Drs.H.  SISWANTO, M.Pd
                                                            NIP. 19621029 198603 1 011



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP  BIOLOGI   SMA/MA  KOTA  KEDIRI
  BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
 Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar MGMP BIOLOGI SMA/MA Kota Kediri yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Sifat
 MGMP BIOLOGI SMA/MA Kota Kediri bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan BIOLOGI di SMA dan MA baik bagi guru maupun siswa.
Pasal 3
Program Kerja
1.      Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2.      Program kerja tersebut dapat dilakukan oleh organisasi sendiri atau  kerja sama dengan organisasi-organisasi lain
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Kepengurusan
 Pengurus MGMP BIOLOGI SMA/MA Kota Kediri terdiri dari :
1.        Ketua.
2.        Wakil Ketua
3.        Sekretaris I
4.        Sekretaris II
5.        Bendahara I
6.        Bendahara II
7.        Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program
8.        Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Saran dan Prasarana
9.        Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
10.    Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Kurikulum
Pasal 5
Persyaratan Pengurus
Untuk dapat menjadi pengurus , anggota harus telah menunjukkan aktivitas pada setiap kegiatan yang diadakan jajaran kepengurusan MGMP BIOLOGI  SMA/MA Kota Kediri.
Pasal 6
Masa Jabatan
Pengurus MGMP BIOLOGI SMA/­ MA Kota Kediri yang dibentuk oleh rapat anggota melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan 4 (empat) tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.      Anggota MGMP BIOLOGI SMA/MA Kota Kediri terdiri atas guru-guru Biologi yang mengajar Biologi dan mata pelajaran serumpun di SMA/MA Kota Kediri
2.      Anggota biasa yang mendapat tugas / menjabat sebagai kepala SMA secara otomatis berubah sifat  keanggotaan menjadi Anggota Kehormatan.
Pasal 8
Anggota akan kehilangan keanggotaannya , apabila : 1.  Meninggal dunia
2.     Mengundurkan diri
BAB V
RAPAT DAN PERTEMUAN
Pasal 9
Rapat
 Rapat-rapat berfungsi untuk :
1.        Mengevaluasi program kerja.
2.        Menjabarkan kembali program kerja.
3.        Melakukan konsolidasi organisasi.
Pasal 10
Tata Tertib
1.       Rapat Pengurus diadakan minimal 3 kali setahun.
2.       Rapat Anggota dianggap sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
3.       Apabila quorum tidak tercapai , maka rapat dapat dilanjutkan walaupun  jumlah yang hadir sesuai  tidak sesuai dengan ayat 2 pasal ini asal ada keterwakilan minimal separuh dari sekolah-sekolah anggota.
4.       Pertemuan anggota dilaksanakan minimal 1 kali dalam satu bulan
5.       Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak.
Pasal 11
Pertemuan
1.        Pertemua tiap bulan diadakan kesepakatan dengan sekolah yang ditempati, dengan
       undangan tertulis.
2.        Pertemuan dapat dimajukan /dimundurkan , sesuai hasil kesepakan pada ayat 1.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 12
1.      Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada rapat anggota/ pertemuan MGMP.
2.      Kehadiran dianggap sah, jika mengikuti pertemuan sampai selesai atau hadir dan minta ijin sebelum pertemuan berakhir dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
BAB  VII
STEMPEL
Pasal 13
Stempel MGMP BIOLOGI  SMA/MA Kota Kediri berbentuk bulat dan bertuliskan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Biologi MGMP BIOLOGI SMA/MA KOTA Kediri.
BAB  VIII
PENUTUP
Pasal 14
1.      Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan  ditetapkan oleh pengurus MGMP yang dibentuk pada pertemuan guru – guru BIOLOGI SMA/MA se-Kota Kediri di SMA Negeri 1 Kediri, Jalan Veteran, No. 1 Kediri.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh pengurus MGMP BIOLOGI SMA/MA Kota Kediri dan diketahui oleh MKKS SMA Kota Kediri.
                                                                                       Disahkan  di :   Kediri
   Tanggal        :   11 –  Oktober – 2014

             Mengetahui                                                       Ketua MGMP Biologi SMA/MA
MKKS SMA Kota Kediri                                            Kota Kediri,



Drs.H.DWI RAJAB  JANUHADI  M.Pd                              Drs. NYOTO PUJIADI
NIP. 19590710 198703 1 012                                                            NIP. 19670302 200003 1 008

                                                                  Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan  Kota Kediri,

 Drs. H. SISWANTO, M.Pd
NIP. 19621029 198603 1 011
                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar