Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami kelompok guru Biologi Kota Kediri, menyadari pentingnya
usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme
guru biologi, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Biologi bersepakat untuk bergabung
dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso,
Tutwuri Handayani” serta motto ”dari
guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru Biologi Kota
Kediri bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN BIOLOGI KOTA KEDIRI, yang disingkat MGMP BIOLOGI
Kota Kediri yang memiliki Anggaran Dasar
sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Biologi Kota
Kediri, disingkat MGMP BIOLOGI Kota Kediri.
Dasar Pendirian
MGMP BIOLOGI Kota Kediri didirikan
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri No. ............. tanggal
............................
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Kedudukan dan Sifat
1.
MGMP BIOLOGI Kota Kediri berkedudukan di Kota Kediri.
2.
MGMP BIOLOGI Kota Kediri bersifat
organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama
serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam
berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan
silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode
pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan
sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok
kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan
bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan
dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau
musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok
kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja
atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja)
dan mengembangkan profesionalisme guru
melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi
pengurus MGMP BIOLOGI KotaKediri diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1.
Ketua atas nama
pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena
sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang
sama.
2.
Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
3.
Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.
Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
KEPENGURUSAN
Masa
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.
Periode Jabatan
Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan
periode berikutnya.
2.
Pengurus dipilih
langsung oleh anggota.
3.
Tata cara
pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
KEANGGOTAAN
Syarat Keanggotaan
1.
Anggota MGMP
BIOLOGI KotaKediri terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata
pelajaran Biologi di Kota Kediri baik di Sekolah/Madrasah Negeri maupun di
Sekolah/Madrasah Swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama.
2.
Syarat menjadi
anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota
adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi aturan
dan putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat
dan kehormatan profesi.
4.
Anggota berhak
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.
Anggota berhak
mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.
Anggota berhak
dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.
Seluruh anggota
berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini
adalah:
1.
Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.
Penyusunan dan
pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3.
Analisis kurikulum.
4.
Penyusunan dan
pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.
Pembahasan materi
dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
1.
Penelitian,
diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.
Penulisan Karya
Tulis Ilmiah.
3.
Seminar,
lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.
Pendidikan dan
Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5.
Penerbitan jurnal
MGMP.
6.
Penyusunan dan
pengembangan website MGMP.
7.
Forum MGMP
Kecamatan/Kabupaten/Kota/provinsi.
8.
Kompetisi kinerja
guru.
9.
Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media
TIK).
10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran
yang memiliki tiga komponen yaitu plan,
do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar,
guru pelaksana, dan guru mitra).
11.
Professional Learning Community
(komunitas-belajar professional).
12.
TIPD (Teachers International Professional Development)/kerjasama MGMP
internasional.
13. Global Gateway
(kemitraan
lintas negara).
PROGRAM KERJA
Penyusunan Program Kerja
1.
Program Kerja
MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.
Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan MGMP BIOLOGI Kota Kediri berasal dari sumber yang sah atau sumber sah
lain yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA
PELAPORAN
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
serta Pelaporan
1.
Untuk menjamin
mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan
untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.
Pelaksanaan
pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.
Laporan meliputi
substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS,
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB
PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar
ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan
sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat perubahan
Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota MGMP.
3.
Keputusan rapat
perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
2.
Apabila quorum
tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir
dalam Rapat Anggota.
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat
Anggota MGMP BIOLOGI.
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan
dengan keputusan Rapat Anggota MGMP BIOLOGI yang sengaja diadakan untuk maksud
tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya
duapertiga dari jumlah anggota MGMP BIOLOGI.
3.
Keputusan rapat pembubaran dianggap
sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP BIOLOGI yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri.
BAB XI
1.
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada
pertemuan Guru-guru Biologi sejumlah 22 anggota di SMAN 1 Kota Kediri di Kediri, tanggal 11 Oktober 2014
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ...............................
Tanggal : ...............................
Kota Kediri - Provinsi Jawa Timur
Mengetahui :
Ketua MKKS,
Ketua MGMP,
Drs. H. DWI RAJAB JANUHADI, M.Pd Drs. NYOTO PUJIADI NIP. 19590710
198703 1 012 NIP. 19670302 200003 1 008
Drs.H. SISWANTO, M.Pd
NIP. 19621029 198603 1 011
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MGMP BIOLOGI
SMA/MA KOTA KEDIRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran
Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar MGMP BIOLOGI SMA/MA Kota Kediri
yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Sifat
MGMP
BIOLOGI SMA/MA Kota Kediri bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas
dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan BIOLOGI di SMA dan MA
baik bagi guru maupun siswa.
Pasal 3
Program Kerja
1.
Program kerja adalah karya nyata
organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2.
Program kerja tersebut dapat
dilakukan oleh organisasi sendiri atau kerja sama dengan
organisasi-organisasi lain
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Kepengurusan
Pengurus MGMP BIOLOGI SMA/MA Kota Kediri terdiri dari
:
1.
Ketua.
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris I
4.
Sekretaris II
5.
Bendahara I
6.
Bendahara II
7.
Ketua Bidang Perencanaan dan
Pelaksanaan Program
8.
Ketua Bidang Pengembangan
Organisasi, Administrasi, Saran dan Prasarana
9.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama
10.
Ketua Bidang Penelitian dan
Pengembangan Kurikulum
Pasal 5
Persyaratan Pengurus
Untuk
dapat menjadi pengurus , anggota harus telah menunjukkan aktivitas pada setiap
kegiatan yang diadakan jajaran kepengurusan MGMP BIOLOGI SMA/MA Kota Kediri.
Pasal 6
Masa Jabatan
Pengurus MGMP BIOLOGI SMA/ MA Kota Kediri yang dibentuk
oleh rapat anggota melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan 4
(empat) tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.
Anggota MGMP BIOLOGI SMA/MA Kota
Kediri terdiri atas guru-guru Biologi yang mengajar Biologi dan mata pelajaran
serumpun di SMA/MA Kota Kediri
2.
Anggota biasa yang mendapat tugas /
menjabat sebagai kepala SMA secara otomatis berubah sifat keanggotaan menjadi Anggota Kehormatan.
Pasal 8
Anggota
akan kehilangan keanggotaannya , apabila : 1.
Meninggal dunia
2.
Mengundurkan diri
BAB
V
RAPAT DAN PERTEMUAN
Pasal 9
Rapat
Rapat-rapat
berfungsi untuk :
1.
Mengevaluasi program kerja.
2.
Menjabarkan kembali program kerja.
3.
Melakukan konsolidasi organisasi.
Pasal 10
Tata Tertib
1.
Rapat Pengurus diadakan minimal 3
kali setahun.
2.
Rapat Anggota dianggap sah jika
dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
3.
Apabila quorum tidak tercapai , maka
rapat dapat dilanjutkan walaupun jumlah
yang hadir sesuai tidak sesuai dengan ayat
2 pasal ini asal ada keterwakilan minimal separuh dari sekolah-sekolah anggota.
4.
Pertemuan anggota dilaksanakan
minimal 1 kali dalam satu bulan
5.
Keputusan rapat dianggap sah apabila
didukung oleh suara terbanyak.
Pasal 11
Pertemuan
1.
Pertemua tiap bulan diadakan
kesepakatan dengan sekolah yang ditempati, dengan
undangan
tertulis.
2.
Pertemuan dapat dimajukan
/dimundurkan , sesuai hasil kesepakan pada ayat 1.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 12
1.
Semua penerimaan dan pengeluaran
organisasi harus dipertanggungjawabkan pada rapat anggota/ pertemuan MGMP.
2.
Kehadiran dianggap sah, jika
mengikuti pertemuan sampai selesai atau hadir dan minta ijin sebelum pertemuan
berakhir dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
BAB VII
STEMPEL
Pasal 13
Stempel
MGMP BIOLOGI SMA/MA Kota Kediri
berbentuk bulat dan bertuliskan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Biologi MGMP
BIOLOGI SMA/MA KOTA Kediri.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
1.
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan
ditetapkan oleh pengurus MGMP yang
dibentuk pada pertemuan guru – guru BIOLOGI SMA/MA se-Kota Kediri di SMA Negeri
1 Kediri, Jalan Veteran, No. 1 Kediri.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak disahkan oleh pengurus MGMP BIOLOGI SMA/MA Kota Kediri dan diketahui oleh
MKKS SMA Kota Kediri.
Disahkan di : Kediri
Tanggal
: 11 –
Oktober – 2014
Mengetahui Ketua
MGMP Biologi SMA/MA
MKKS SMA Kota Kediri Kota Kediri,
Drs.H.DWI RAJAB
JANUHADI M.Pd Drs. NYOTO PUJIADI
NIP. 19590710
198703 1 012 NIP.
19670302 200003 1 008
Mengetahui
Kepala
Dinas Pendidikan Kota Kediri,
Drs.
H. SISWANTO, M.Pd
NIP.
19621029 198603 1 011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar